Di Indonesia cukup banyak perusahaan yang bergerka di
bidang SDM khususnya Outsourcing. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya manfaat
menggunakan Jasa Outsourcing dalam meningkatkan produktifitas dan
pelayanan perusahaan.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai definisi
dari outsourcing. Outsourcing adalah perusahaan penyedia tenaga kerja yang
meliputi pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang membutuhkannya.
Berdasarkan Undang Undang No 13 Th 2003 tentang
Ketenagakerjaan, oursourcing dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja
seperti yang diatur pada pasal 64, 65, dan 66. Dalam dunia psikologi industri,
tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah
perusahaan penyedia jasa outsourcing terpercaya.
Dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan tidak
perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS
Kesehatan. Pasalnya, yang bertanggung jawab terhadap tenaga kerja tersebut
adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. sehingga perusahaan bisa lebih
efisien dan praktis dalam mengelola usahanya.
·
Cara kerja outsourcing
Perekrutan tenaga kerja outsourcing cara yang
diterapkan sebenarnya tak jauh berbeda dengan perekrutan karyawan pada umumnya.
Perbedaannya, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga
jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti
perusahaan penyedia tenaga jasa akan mengirim pekerja ke perusahaan lain
(klien) yang membutuhkannya.
Karyawan outsourcing umumnya bekerja berdasarkan
kontrak, dengan perusahaan Outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
·
Penyelesaian perselisihan
Masalah mengenai outsourcing memang cukup bervariasi,
misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing
maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
Berdasar Pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang No 13
Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa. Walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing
adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan
perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa.
Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa
pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa, karena antara perusahaan pemberi
kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja,
walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa
pekerja (user).
·
Peran outsourcing
Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat,
perusahaan saling berlomba dalam menerapkan strategi dan kiat baru untuk
memenangkan persaingan itu. Salah satu strategi yang sedang populer di berbagai
negara untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dalam rangka memenangkan
persaingan adalah melalui outsourcing.
Dalam praktiknya outsourcing dapat diartikan
sebagai usaha untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan memanfaatkan
sumber daya dari luar menggantikan sumber daya dari dalam perusahaan untuk
menyelesaikan tugas tertentu yang selama ini dianggap kurang efisien. Oleh
karena itu, istilah outsourcing berkaitan erat dengan restrukturisasi
perusahaan yang merupakan usaha pembenahan struktur perusahaan agar mampu
menghasilkan kinerja yang lebih efektif dan efisien, sehingga perusahaan mampu
mencapai competitive advantage dalam bidang usaha yang
menjadi core business-nya.
Menghadapi persaingan yang semakin ketat, perusahaan
dituntut untuk lebih memfokuskan perhatiannya pada bidang usaha yang
benar-benar dikuasainya. Dengan kata lain, agar dapat bertahan dalam
persaingan, perusahaan harus manjadi spesialis pada core business-nya bukan
sebagai generalis.
Hal ini wajar saja, karena bagaimanapun juga tidak
mungkin bagi perusahaan untuk mampu menguasai secara baik berbagai bidang
keahlian yang berbeda. Untuk itu, dalam melakukan outsourcing perlu
diperhatikan bahwa bidang usaha yang yang akan di-outsource hendaknya
merupakan bidang usaha yang bukan menjadi fokus utama perusahaan.
Dalam hal ini bidang yang diperbolehkan menggunakan jasa outsourcing adalah bidang
penunjang (support functions) bagi kegiatan perusahaan, yang diharapkan
akan lebih efisien jika dikerjakan oleh perusahaan pemberi jasa yang
berspesialisasi pada bidang tersebut.
Keuntungan menggunakan jasa outsourcing
- Perusahaan bisa lebih fokus mengurusi bisnis utamanya daripada menghabiskan energi, waktu, dan biaya untuk hal-hal yang bersifat teknis.
- Menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan.
- Perusahaan tidak lagi mengurusi perekrutan, pelatihan, administrasi tenaga kerja dan penggajian, dan lain-lainnya di setiap bulan.
- Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang kompeten di bidangnya.
- Lebih mudah membuat proyeksi anggaran dan tingkat kualitas hasil pekerjaan, karena bisa mengubah biaya variabel menjadi biaya tetap.
- Perusahaan tidak direpotkan dengan urusan pesangon, THR, PHK, dan masalah lainnya sehubungan dengan pemutusan tenaga kerja, karena hal ini telah dikelola oleh perusahaan outsourcing.
- Perusahaan tidak perlu melakukan alih teknologi dan pengetahuan yang membutuh dana dan waktu.
- Lebih fleksibel dalam berinvestasi.
- Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang tinggi.
- Perusahaan bisa membagi risiko pekerjaan (di mana risiko bidang pekerjaan ditangani oleh perusahaan outsourcing dan risiko di bidang lain ditangani perusahaan itu sendiri).